Pages

Tuesday 4 May 2010

Melihat Historis Hukum Perdata (Eigendom Verponding), Kasus Mbah Priok

Kasus Mbah Priok banyak menyita perhatian orang, tak terkecuali saya. Siang itu setelah habis dari perjalanan 15 jam kereta dari Jawa Timur sedikit kaget ketika membuka TV, ada sedikit "film" action antara satpol PP dengan warga yang sebagian besar pakai kopiah. Tertera text, mbak priok atau gubah al hadad. Setelah itu saya nonton lagi sore hari dan menemui kata yang sedikit asing yakni "Eigendom verponding" yang menjadi alasan klaim ahli waris mbah Priok, uikkkkk...makanan apa tuh....

Sedikit mencari di google akhirnya ketemu juga. Menurut Bp. Bambang Sukamto, SH dari PT. KTU Verluis Indonesi : .
1. Dalam bahasa Belanda “ Eigendom” berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C. Coba deh cek di kantor desa, btw udah berapa tahun kalian gk ke kantor desa??hahahhhaha.

2.Verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah /bangunan yang dimaksudkan.

3.Istilah Verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Hasil Bumi dan Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.

4.Istilah Eigendom atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan milik Belanda/asing non Belanda.

5. pemilik-pemilik tanah bangunan Eigendom bisa saja;

a. pemilik awal dahulu adalah orang asing yang berwarga negara RI di zaman Belanda.

b. ahli waris orang tersebut yang WNI ,karena ahli waris itu seorang pribumi ( Nyai-
nyai ) apa lagi anak-anaknya. Dari pisahnya ikatan pernikahan setelah suami
meninggal dunia maka status istri /ahli waris kembali menjadi pribumi.

c. orang-orang WNI dan pribumi bangsa kita yang kebanyakan ekonominya lemah
hingga tidak mampu melaksanakan konversi/pendaftaran ulang seperti kesempatan
dari negara tahun 1964 dan 1974.

Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan perkotaan adalah: 90 % terjadi okupasi (pendudukan) terhadap tanah-tanah tersebut. Okupasi tersebut dilakukan baik oleh instansi maupun perorangan, yang terkadang bahkan dilakukan atas dasar rekomendasi dari P3MB. Hal ini sangat kuat dan secara tidak tertulis diakui oleh semua pihak. Sebab pada saat itu Presiden menyatakan bahwa negara dalam keadaan “Darurat Perang” ( sepanjang ingatan kami, hal ini terjadi waktu kasus Irian Barat).

Sejak dari sinilah timbul kerancuan-kerancuan mengenai pemilikan atas tanah-
tanah tersebut. Timbulnya salah pengertian mengenai Eigendom tersebut adalah
identik dengan Belanda. Dengan bukti dasar semu sejak pendudukan Jepang, Belanda-
(bahkan bangsa kita yang berpostur mirip Belanda-Arab) lari meninggalkan tanah dan
rumahnya mengungsi sampai keluar negeri. Sehingga mulai saat itu kalau ada rumah
kosong dipastikan milik orang Belanda atau mirip Belanda. Mereka semua lari
mengungsi karena takut dibantai oleh Jepang.

Nah itu dari sejarah perundangan yang dipakai mbah priok, bagaimana dengan sejarah perundangan milik yang diklaim Pelindo?
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 yang sering disebut land reform mengatur aneka ragam hak-hak tanah setelah UU Hindia Belanda. Heheh lama amat ya, mungkin saat itu faktor sospol lebih didahulukan daripada hukum.

Berdasarkan UUPA tahun 1960 hak atas tanah meliputi :

1. Hak Milik
2. Hak Guna Bangunan / HGB
3. Hak Pakai
4. Hak Guna Usaha ( untuk pertanian, perkebunan, dll )

Tanah-tanah yang dulunya berasal dari hak barat, selain eigendom dan verponding,
adalah erfpacht, dan opstal. Seperti juga tanah eigendom, setelah berlakunya
UUPA tahun 1960 mengalami konversi. Semua jenis hak barat itu dinyatakan
berakhir 20 tahun kemudian, tepatnya pada 24 September 1980. Itu berarti, segala macam tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara.

Nah lho sampai disini ada yang bingung lum?kalau ada berarti sama dengan aku hehehhe.

Lanjutttt...

Nah bagaimana kalau yang punya eigendom verponding?apa mesti dikuasai negara (kayak komunis aja)?
ternyata tidak, para ahli waris bisa mendaftar berdasarkan UUPA.

buat yang belum tahu UU pokok agraria, download dulu di : http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU%205%20Tahun%201960_%20UUPA.pdf
sono gih...biar gk ngah ngoh....heheheh

Prinsip dasar yang harus dipegang oleh pemegang hak eigendom sejak tanggal 24 september 1960 (berlakunya UU No. 5 tahun 1960 ) hukumnya wajib mendaftarkan hak konversinya, hal ini merupakan perintah undang-undang. ( lihat pasal I ketentuan konversi UUPA ). Apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ( lihat pasal 21 UUPA) maka berdasarkan ketentuan konversi sebagaimana yang diatur dalam pasal I konversi UUPA sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali yang mempunyainya tidak memenuhi syarat

Syarat yang harus dipenuhi bagi para bekas pemegang hak eigendom yang ingin dikonversi menjadi hak milik ( menurut UUPA ). berstatus warga Negara indonesia dan mempunyai tanda bukti kepemilikan berupa akta asli ( minuut ) atau salinan ( grosse ) eigendom ( lihat PMA No. 2 tahun 1960 ). Luasan tanahnya tidak melebihi batas maksimum dan atau tidak absentee ( gontai ) ( lihat UU No. 56 tahun 1960 jo. PP No. 24 tahun 1961 ). Selanjutnya jangka waktu pendaftarannya tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 1 tahun sejak 24 september 1960. Bilamana syarat tersebut dipenuhi maka pejabat administrasi yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pendaftaran Tanah ( KKPT ) pada waktu itu ( BPN setempat saat ini ) akan mencatat / mendaftar penegasan konversi hak eigendom tersebut dalam buku tanah dan dikeluarkan sertifikat hak milik atas nama pemegang bekas hak eigendom tersebut. Tata cara mekanisme pencatatan penegasan konversi pendaftaran ini lebih rinci diatur dalam PP ( peraturan Pemerintah ) No. 10 tahun 1961 yang selanjutnya diubah dan diganti dengan PP No. 24 tahun 1997, sedang aturan pelaksanaannya diatur dalam PMNA ( Peraturan Menteri Negara Agraria ) /KBPN ( Kepala Badan Pertanahan Nasional ) No. 3 tahun 1997.

Namun sebaliknya apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka hak eigendom tersebut demi hukum berubah ( konversi ) menjadi hak guna bangunan yang berlangsung selama 20 tahun. Selanjutnya hak tersebut hapus, sedangkan tanah tersebut berubah status hukumnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau biasa disebut dengan tanah Negara ( lihat Keppres ( keputusan presidan ) No. 32 tahun 1979). Dalam posisi demikian hubungan hukum antara pemilik ( selanjutnya disebut sebagai bekas pemegang hak ) dengan tanahnya terputus. Namun demikian bekas pemegang hak masih mempunyai hubungan keperdataan dengan benda-benda lain diatasnya, misalnya tanaman, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut.

Pertanyaan hukumnya adalah apakah bekas pemegang hak masih dimungkin memperoleh hak atas tanah yang dikuasai Negara tersebut?

Prinsip dasar, pertama, Hukum mengatur bahwa sejak tahun 1980 seluruh hak-hak barat sudah tidak ada lagi ( karena konversi ) atau hapus yang ada adalah tanah Negara bekas hak barat. Berdasarkan ketentuan hukum, ada 3 prioritas yang wajib diperhatikan: pertama, kepentingan umum; kedua, kepentingan bekas pemegang hak, dan; ketiga mereka yang penduduki / memanfaatkan tanah dengan etiket baik dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan bekas pemegang hak. Kedua, adanya kompensasi terhadap benda2 diatas tanah Negara bekas hak barat tersebut. Artinya siapapun yang menginginkan hak atas tanah Negara tersebut harus memberikan kompensasi kepada bekas pemegang haknya


Melihat teori diatas, so sangat mudah menebak bahwa Pelindo sebagai kepanjangan tangan pemerintah jelas dengan mudah memenangkan pengadilan, tapi bagaimana dengan hak kaum adat?apa mesti dihapuskan???

Nah ini yang masih buat kita bertanya tanya bukan??

4 comments:

Bram said...

Urusan pertanahan Θi indonesia memang menjadi masalah pelik, ditambah ƪαǧî dengan pejabat terkait yg korup

Unknown said...

Met malam bozzz.....maaf comment sedikit.....mengenai tanah bekas verponding si bozz kurang paham dalam (uupa)..semua tanah eks pervonding memang di kuasai oleh negara...tapi tolong bozz kata-kata KUASAI tolong digaris bawahi...kata kusai bukan berarti negara memiliki...negara berperan hanya (mengatur,memfasilitasi dan menjembatani jika terjadi sengketa ataa tanah eks pervonding)...sy rasa itu aja y bozz.....

booming efeck said...

Kerabat saya juga punya surat verbonding, tp dijaman engkong/ orang tuanya tanah.itubanyak djual dibawah tangan atau sewakan.yg sy tanyakan secara hukum tanah itu milik siapa sekarang? Dan bagaimana pengurusannya jika ahli waris ingin menjadikannya sertifikat hak milik

Raka Trans said...

Mohon informasinya teman''. Mengenai tanah eigendom
Sy dpt tugas dr ahli waris untuk meluruskan,membantu masyarakat dalam pengurusan di atas tanah eigendom menjadi hak milik. ni nomor tlfn sy 089615705476
R

Chatt Bareng Yuk


Free chat widget @ ShoutMix