Pages

Tuesday 10 February 2009

Syarat berfatwa

from : Someone at someplace

- Barangsiapa yang menduduki jabatan yang bertugas mengeluarkan fatwa hendaknya mengeluarkan mas kawin bagi jabatannya;
- Pembuat Fatwa bertanggungjawab langsung kepada Allah SWT;
- Fatwa harus dikeluarkan berdasarkan alhikmah, sehingga yang paling penting adalah muzakky (jiwa yang bersih), bukan pada referensi yang banyak untuk berlomba-lomba adu otak dan dalil;
Barangsiapa yang akan mengeluarkan fatwa hendaknya melakukan jinabat (an nisa' 49), hal ini untuk menyucikan diri dari segala kepentingan pribadi, kelompok ataupun politik.

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih? Sebenarnya Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya dan mereka tidak dianiaya sedikitpun."
QS. an-Nisa' (4) : 49

No comments:

Chatt Bareng Yuk


Free chat widget @ ShoutMix