Pages

Wednesday 12 November 2008

The Potential a World Superpower (3)

Oleh Lena Soares & Associates

alih bahasa : Satya Utama
Lisno Setiawan
Mengapa ada aset yang disimpan di luar negeri ?

Satu alasan yang penting adalah karena beberapa ratus tahun yang lalu kerajaan-kerajaan di Indonesia belum memiliki apa yang kita sebut sekarang sebagai BANK. Sementara diluar negeri Konsep dari Bank (dan Asuransi, llyod, yang dimulai di kedai kopi Llyods, Penjamin pertama dan tertua di dunia, di kota London), atau badan yang dapat ditunjuk sebagai Bank dan system untuk mendapatkan keuntungan telah mulai berkembang. Raja-raja pada jaman itu hanya mengetahui tentang perdagangan. Sebagai tambahan, revolusi industry baru saja dimulai, penemuan-penemuan sedang di buat, dan ini adalah pemikiran yang bagus untuk menyimpan dana mereka dimana asset-aset mereka tersebut menghasilkan emas/perak dalam jumlah yang besar. Selain, teknologi dalam memproduksi emas yang sangat halus dan batang-batang platina/mas putih hanya tersedia di Negara-negara tersebut, dan tidak terdapat di negara yang nantinya disebut Republik Indonesia.



Hal ini sangat ironis mengingat ini adalah aset yang sama yang menyediakan dana untuk perang pemberontakan pada awal 1940-an dan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dan pengakuan dan dukungan terhadap kemerdekaan Indonesia oleh penguasa Belanda pada tahun 1949.


Hal ini juga ironis bahwa sementara pemerintahan Soeharto mengambil alih Timor Timur dengan dorongan dan persetujuan dari Amerika Serikat karena dukungan komunis terhadap fretilin telah mengakar, Portugis memutuskan hubungan diplomatic dengan Indonesia. Tetapi Pihak kerajaan bijaksana, Indonesia dan kerajaan portugis masih tetap menjaga persahabatan dan faktanya Pemegang kepercayaan podtugis (orang yang mengatur asset di Bank Utama Internasional) yang dibawahin oleh kerajaan pemilik asset dari Indonesia yang mengatasnamakan pemilik Indonesia selama puncak perseteruan antara Portugal dan Indonesia. Oleh karena itu, apa yang muncul di media Internasional bukanlah suatu kebenaran yang penting sejauh Portugis dan Indonesia masih berhubungan, atau itulah semua sejarah dari hubungan erat antara kedua bangsa.
Sejauh ini tidak ada lagi negara-negara yang mempunya raja-raja dan ratu-ratu seperti di Indonesia, Jerman, Perancis, Portugis, Cina dan Rusia, tetapi Dinasti ini secara turun menurun masih ada sampai saat ini.


Bagaimana Soeharto Berusaha untuk menuntut Aset-Aset
Pejabat pemerintah, terutama pada level lebih tinggi, mengetahui akan adanya asset-aset ini dan oleh karena itu mereka dengan tanpa rasa malu mencoba memperoleh sebanyak mungkin dengan sikap bahwa “ Bagaimanapu itu harta kami”. Hal ini pernah di ungkapkan di media massa oleh Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1997, ketika Bank Dunia mengomentari pemerintahan Indonesia atas performa Keuangan pemerintah yang mana, kepemilikan asset tidak pada tempatnya.


Usaha untuk mengubah kepemilikan asset-aset dan memberikan asset tersebut pengesahan yang diakui. Telah di tunjukkan dengan penunjukan Menteri Penerangan, Harmoko, dan selanjutnya presiden Soeharto melalui pembentukan Menteri pada bidang baru yang disebut “Menteri Khusus Urusan” (Menteri Khusus) tetapi tidak pernah dinyatakan secara umum apa yang menjadi tugas khususnya. Harmoko belakangan diberitakan memiliki hubungan dengan Ibu Tien Soeharto dan pernah menjadi seperti orang kepercayaan keluarga Soeharto. Selama periode perkembangan Politik di Indonesia tersebut, tidak ada satupun orang yang berani mempertanyakan keputusan Soeharto, tidak seperti keadaan politik sekarang dimana orang membuat karikatur gusdur atau tokoh politik lainnya. Tidak ada orang yang kebal terhadap tekanan pers.
Posisi Menteri Khusus ini bertahan kurang dari satu tahun, semua orang tidak mengetahui apa tujuan dari posisi ini, dan Harmoko ditunjuk lagi sebaga juru bicara kepresidenan sampai Soeharto dipaksa mundur.


Tugas dan Maksud dari Menteri Khusus, walaupun tidak pernah dinyatakan di public, adalah untuk menuntut sebagian dari Aset-aset ini atas kepentingan Pemerintah Soeharto sebagai “Pemilik yang sah”. Soeharto menyatakan dirinya sendiri sebagai perwakilan dari rakyat yang merasa mempunyai hak atas asset tersebut.
Soeharto menjadi lebih dan lebih tidak menyadari realita dari kegagalan beberapa tahun.


Soeharto dan aparat pemerintahannya terlihat sangat jauh dari sadar atas realitas transaaksi keuangan tersebut, aparat pemerintahan yang membantunya meski berpendikan tinggi di USA dan Universitas Eropa dan berpengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan, tidak menyadari bahwa asset tersebut adalah milik swasta. Tak ada beda dari seorang yang menonton sebuah emas didalam brankas bank. Tak ada kekuasaan presiden yang dapat mengeluarkan emas tersebut dari brankas bank tersebut, kecuali negara telah melanggar hukum sepenuhnya.


Karena pemerintahan mengesahkan dirinya sendiri untuk mewakili sebuah bangsa. Tim tersebut, beberapa dari anggota tim dari Indonesia sekarang terpilih di DPR pada Oktober 1999, lalu mereka pergi ke beberapa bank, khususnya di Swiss, untuk mengklaim asset tersebut. Aparat pemerintahan tersebut diselamatkan dari penjara oleh penguasa di sana dikarenakan kekebalan diplomatik yang dinikmati oleh para aparat pemerintah.
Siapapun yang akan ke Bank luar negeri, atau banyak bank di Indonesia untuk masalah tersebut, mengklaim berhak atas asset tersebut tanpa terdaftar di arsip bank, atau tidak membawa sebuah kuasa konfirmasi hukum dari pemiliknya, akan diganjar tuntutan kriminal dan penjara. Hanya dikarenakan seseorang membawa sertifikat tabungan 10.000 dollar dan mengklaim kepemilikan atau hak untuk menarik 10.000 dollar ini.
Jika mereka membawa sebuah dokumen asli, tanpa kekuatan hukum dari pemiliknya, mereka menghadapi pelanggaran dan tuntutan pencurian. Jika mereka membawa sebuah salinan, salinan-salinan tidak diijinkan bank instrument, dan membawa salinan tanpa ada tulisan kuasa dari pemiliknya dapat digolongkan pada tuntutan kriminal lainnya.
Pada 1997 sendiri, beberapa 560 orang pergi ke luar negeri untuk mengklaim beberapa asset yang diketahui, 94 dari mereka tidak terdengar lagi, menurut mereka yang memonitor peristiwa tersebut, banyak misi diplomatis dari Indonesia ke luar negeri.
Warga negara Indonesia, dan tak terkecuali pelapor yang tidak mempunyai hak sepenuhnya, tidak mempunyai akses secara rinci. Seperti di banyak skenario perbankan, bank tidak akan membuka keberadaan asset dan tidak jarang juga tidak membuka nama dan asset pemilik, kecuali satu dari mereka adalah “pemilik” dan didaftarkan dalam data induk bank dam Bank Pusat di negara-negara barat. Hanya pemilik yang terdaftar yang mempunyai akses, dan informasi, terhadap asset-aset ini dan hanya untuk asset nya sendiri, bukan asset yang dimiliki oleh orang Indonesia lainnya.


(bersambung)

No comments:

Chatt Bareng Yuk


Free chat widget @ ShoutMix