Pages

Monday 17 February 2014

Sejarah APBN : Perpu APBN 1960 dalam keadaan darurat


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
________________________________________
No. 27, 1960

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1960

TENTANG

PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa berhubung dengan belum ditetapkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 1960 sebagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah untuk tahun 1960 sementara menjalankan anggaran tahun 1959;

b.bahwa dengan penghentian pelaksanaan tugas para anggauta Dewan Perwakilan Rakyat sebagai ditetapkan dengan Penetapan Presiden No. 3/1960, penetapan anggaran tersebut dengan Undang-undang tidak akan dapat terlaksana dalam waktu yang dekat;

c.bahwa Pemerintah tidak lebih lama lagi dapat mempergunakan anggaran tahun 1959 sebagai dasar membelanjai keperluan Negara, karena tidak sesuai dengan kebijaksanaan keuangan untuk tahun 1960;

d. bahwa karena keadaan yang memaksa Anggaran tahun 1960 tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat:Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945;

Mendengar:Menteri Pertama dan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960.

Pasal 1

Anggaran belanja Republik Indonesia untuk tahun 1960 ditetapkan sebagaimana dicantumkan dalam daftar 1 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 2

Sumber-sumber anggaran pendapatan Republik Indonesia untuk tahun 1960 ditetapkan sebagaimana diuraikan dalam daftar II dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 3

Pengurusan anggaran pendapatan dan belanja tahun 1960 disesuaikan dengan susunan Kabinet Kerja berdasarkan surat keputusan Presiden tanggal 18 Pebruari 1960 No. 21.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 1960.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1960.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan. penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 1960

Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 1960

Menteri Kehakiman,

SAHARDJO.
mohon klik A.W.Surveys - Get Paid to Review Websites! bila menyukai artikel ini

No comments:

Chatt Bareng Yuk


Free chat widget @ ShoutMix