Pages

Thursday 30 May 2013

Menghitung Kinerja KPK Berdasarkan Realisasi Pendapatan Penyelamatan Uang Negara


Komisi Pemberantasan Korupsi yang biasanya disebut dengan KPK sudah menjadi trending topic media dalam banyak pemberitaan. Alat sadap dan juga trik trik penyidikan, dan kadang dibumbui dengan trik pemberitaan yang jarang dibuka kepada umum membuat banyak orang kagum, terkejut dan tak sedikit juga yang kecewa. Tentu saja pro dan kontra banyak bertebaran disana sini. Benturan antar organisasi (semua instansi mengalaminya) tidak bisa terhindarkan.  
Terlepas dari beberapa kepentingan politik dan isu-isu tentang KPK, maka saya memberanikan diri untuk menghitung kinerja KPK berdasarkan realisasi anggaran dibandingkan dengan realisasi pendapatan uang yang diselamatkan pada periode tahun berkenaan.  Secara angka dapat dilihat dibawah ini:

Warna biru merupakan persentase Alokasi Dana institusi pemberantasan korupsi dari tahun 2009-2012 dibandingkan dengan tahun 2008. Pilihan tahun 2008 sebagai tahun akhir kinerja periode KPK tahun sebelumnya.
Warna Merah merupakan persentase Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil Korupsi dari tahun 2009-2012 dibandingkan dengan tahun 2008. Pilihan tahun 2008 sebagai tahun akhir kinerja periode tahun sebelumnya.
Dari grafik sangat mudah dijelaskan bahwa peningkatan anggaran KPK terus menanjak khususnya mulai tahun 2011 dan pada puncaknya tahun 2012. Tahun 2012 menanjak tajam dikarenakan ada penambahan alokasi belanja modal (gedung).
Sedangkan, Realisasi pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi tahun 2009-2012 cenderung menurun sangat tajam dibandingkan tahun 2008, perbaikan sedikit hanya tampak pada tahun 2011, tetapi kurang signifikan.


Dari grafik-grafik diatas dapat kita kita berikan tanda-tanda yakni:
1.       Adanya inefisiensi dalam pengelolaan anggaran KPK
2.      Kurangnya prioritas KPK dalam melakukan pengembalian uang negara khususnya dalam skala besar.



Namun, tentu saja perhitungan ini mengandung beberapa kelebihan dan kelemahan.Kelebihan :
1.  Perhitungan realisasi ini dapat dinilai secara matematis yang pengukurannya lebih objektif dibandingkan sisi perspektif hukum yang banyak multitafsir
2.   Perhitungan dengan menggunakan data LKPP yang memiliki tingkat validitas tinggi, kecuali angka 2012 yang masih unaudited
Kelemahan:
1.  Untuk pendapatan pada tahun berkenaan bisa jadi merupakan kinerja dari tahun sebelumnya sehingga tidak dapat dihitung prestasi kinerjanya;
2.    Prestasi pendapatan gratifikasi merupakan hasil dari beberapa komponen instansi

Solusi
Mengapa pengembalian uang negara menjadi penting? Menurut United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menjadi acuan dalam pembentukan KPK, pengembalian uang negara merupakan Prinsip Dasar konvensi tentang pemberantasan korupsi. Kesepakatan tentang pengembalian aset dianggap sebagai terobosan besar dan menjadi alasan utama mengapa begitu banyak negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk menandatangani UNCAC.
Melihat “minimnya” kinerja KPK berdasarkan realisasi pendapatan pengembalian aset/uang hasil curian, maka kami memberikan sumbang saran sebagaimana yang tertuang pada UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yakni:
1.  Memiliki prioritas kerja yang jelas pada kasus kasus korupsi yang memiliki nilai besar dan berdampak masif. KPK dibentuk memang sebagai lembaga superior yang memiliki kekuatan mengusut kasus-kasus yang tidak tersentuh oleh aparat hukum lainnya dengan nilai nominal besar. Semakin besar nominal yang bisa diselesaikan tentu saja akan menambah pendapatan negara. Selain itu, prioritas pada peristiwa yang memiliki efek yang masif juga akan memberikan efek jera yang berdampak minimnya kebocoran pendapatan negara;
2.    Melakukan penajaman kerja pada penyelesaian kasus. Penyelesaian suatu kasus diperlukan kerja yang sangat fokus, intens, cermat dan kontinyu. Kita bisa melihat pada KPK era Antasari Azhar, pengungkapan kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI  yang dilakukan anggota DPR RI dilakukan secara kontinyu. Persaksian demi persaksian dihadirkan secara maraton.  
3.   Menjaga koordinasi dengan aparat hukum lainnya. Bukan suatu rahasia apabila setiap unit memiliki arogansi meski dengan kadar yang berbeda-beda, namun komunikasi secara intens akan dapat meminimalisir kesalahpahaman yang dapat memicu ketegangan antar instansi, yang tentu saja akan berdampak mandeknya penegakan hukum dan pengembalian uang negara.


No comments:

Chatt Bareng Yuk


Free chat widget @ ShoutMix