Pages

Thursday 20 November 2008

The Potential a World Superpower (6)

Oleh Lena Soares & Associates
alih bahasa : Satya Utama
Lisno Setiawan
Satu alasan utama mengapa orang banyak yang menderita di pedesaan

Indonesia pada dasarnya adalah negara pertanian. Mayoritas masyarakatnya bekerja di sawah dan bergantung pada lahan yang dikerjakan secara turun temurun untuk memenuhi kebutuhan rutin mereka. Jika kota besar pernah mengalami krisis ekonomi, daerah pedesaan tidak terlalu terpengaruh. Suatu hal yang wajar, dan ketika perkekononomian kota turun sebesar 16 atau 20 persen, pedesaan hanya turun 3 atau 5 persen. Ketika sebuah industri membangun sebuah bisnis besar, tanah akan dibeli dari penduduk. Tidak jarang, penduduk lokal dipaksa menjual tanahnya, sementara pendapatan dari penjualan tersebut tidak cukup untuk menyambung hidupnya. Akhirnya, mereka pergi ke kota dan menyebabkan pengangguran, dan menjadi masalah dikarenakan mereka pekerja tidak terlatih.



Kroni Soeharto melakukan perjanjian penawaran untuk pembelian tanah. 10 % harga pembelian dibayar dan menyisakan 90 %. Pemilik menyerahkan akta tanah asli ke notaris publik untuk pemindahan kepemilikan. Ketika kepemilikan sudah pindah dan ketika waktu datang untuk membayar sisanya, ternyata tidak dibayar. Sebagai notaris publik resmi pemerintah, mereka menjadi saksi yang bertindak atas nama pemerintah, dikarenakan notaris publik diharuskan untuk patuh dengan pemerintah, supaya mereka longgar atas lisensinya. Tidak ada hukum bagi orang-orang yang tidak memiliki dana untuk berperang secara hukum melawan orang-orang yang mampu lawan. Lihat cerita perusahaan minyak raksasa Caltex.

Jika penduduk kampung protes dia tidak ditangkap oleh polisi tetapi ditangkap oleh tentara dikarenakan menyebabkan gangguan (misalnya tentang tanah yang "tidak lagi dimiliki"). Walaupun ini merupakan penyalahgunaan pemerintah di tingkat provinsi atau desa, pada penduduk kampung, pemerintah mencabut haknya yang sudah jelas.

Banyak daerah di Jakarta, misalnya Pusat Bisni, Soekarno-Hatta bandara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), sebagian Jalan Sudirman (jalan utama antara pusat dan selatan Jakarta Jakarta Kebayoran suburban), pertanian Soeharto di Bogor, Jawa, barat dan beberapa daerah lain yang menyebabkan konflik, yang menjadi sasaran kekerasan tersebut.

Membeli properti di daerah-daerah tersebut di Jakarta, atau properti lainnya milik Soeharto dan asosiasi bisnis di negara manapun, berarti sebuah risiko peluang yang melawan hukum mantan pemilik tanah. Mantan pemilik tanah yang sekarang dalam berperang secara hukum dengan perusahaan multi-nasional (akuisisi properti yang dulunya disponsori oleh orang Soeharto), dengan lembaga pemerintah termasuk lapangan udara (karena Pembentukan paksaan), dan perusahaan swasta yang sebelumnya dimiliki oleh lingkaran Soeharto.

Orang-orang di desa kini menuntut keadilan, dan tidak lagi takut terhadap yang mereka hadapi, termasuk aparat bersenjata sebelumnya yang dikhawatirkan. Ketika mereka disarankan untuk mencari penyelesaian hukum, banyak dari mereka mengambil nasihat ini, tetapi lebih sering mereka tahu itu adalah perjuangan berat. Mereka menyadari bahwa mereka akan berperang bahkan sebelum mereka mulai dikarenakan mereka tahu sistem hukum sangat korup. Perjuangan mereka, setelah bertahun tahun frustrasi, dan bahkan sia-sia perjuangan pada hukum yang mencoba untuk memulihkan tanah mereka (yang telah menjadi lapangan golf, resort hotel yang mewah, atau bisnis lainnya), akhirnya mereka melakukan pembakaran kendaraan, bangunan, bahkan membunuh aparat bersenjata, selama 2 tahun terakhir.

Hal ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan, kecurangan baik oleh penilai tanah yang tidak adil dan alasan lainnya, dan kebanyakan dipecahkan dengan mengirimkan personil bersenjata di provinsi di Indonesia di Irian (Papua), Kalimantan dan daerah-daerah lain yang menyebabkan permintaan untuk kemerdekaan dari bangsa Indonesia.

Bapak Kwik mengemukakan bahwa pihak hukum jika mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya, "di atas 85% dari semua pegawai pemerintah, dan 75% dari semua bisnis konglomerat akan berakhir di penjara. "Jika ini terjadi," katanya di DPR yang ditayangkan TV berpendapat, "tidak akan ada satu kiri untuk menjalankan negara." (75% bisnis konglomerat sebagaimana dimaksud tidak termasuk yang biasa-biasa saja, atau mama-dan-pop, usaha) .

Bapak Kwik kemudian dipecat karena Presiden Abdurrahman Wahid, seperti beberapa orang berkata, ia mengungkapkan terlalu banyak hal, terlalu cepat, dan menyentuh individu yang telah menyumbang kepada presiden Abdurrahman.

Sementara itu di mantan pemerintah Habibie dan Gus Dur telah berusaha untuk meyakinkan "investor asing" untuk kembali ke Indonesia, tidak mewujudkan bahwa besaran 75% "investor asing" ini sebenarnya adalah milik Indonesia, banyak kerusakan yang didanai oleh dana yang bersumber dari pejabat Indonesia, selain itu dicuri dari dana yang diberikan oleh pemilik bank yang tersamar sebagai pemilik luar negeri, dan diatur oleh orang Indonesia yang membayar pegawai luar negeri.

Presiden negara tidak datang dari sektor usaha, dan tidak mempunyai pengalaman sebagai pengusaha yang mencapai puncak. Mantan Presiden Habibie sebagai insinyur pesawat terbang, dan sebagai mantan presiden perusahaan manufaktur pesawat IPTN, sebuah janji presiden, yang dituduh di Parlemen memberi miliaran dolar, menunjukkan kurangnya keahlian bisnis. Oleh karena itu, presiden ini tidak bisa disalahkan jika mereka tidak mengetahui yang bernuansa usaha pada umumnya, khususnya bisnis Indonesia.

Penanaman Modal Asing yang dimiliki oleh orang asing tidak mengembangkan negara

Itu bukanlah investor asing yang berinvestasi ke dalam negara, tetapi "perusahaan asing" yang dimiliki oleh orang Indonesia, atau perantara asing mereka.

Ini merupakan rahasia umum di kalangan atas yang bermain di tingkat usaha atas (dan karena itu mereka mengetahui mereka berpartisipasi pada peristiwa tersebut) yang ketika korporasi asing berinvestasi di Indonesia, termasuk yang terkenal global perusahaan, dana ini benar-benar dimiliki oleh orang Indonesia.

Bagaimana ini dilakukan? seperti investasi di New York atau London Bursa, misalnya, dana yang berasal dari korupsi adalah reinvestasi kembali ke Indonesia, samar-samar sebagai "investasi asing" melalui perantara bepusat di luar negeri, baik perorangan atau perusahaan.

Sebagai contoh, yang terkenal perusahaan konstruksi asing (sehingga terkenal, dalam kenyataannya, bahwa setiap orang dalam usaha konstruksi besar dari mereka telah mendengar) didekati dan diberikan janji-janji dari kontrak proyek di Indonesia.

Perusahaan ini, katakanlah, takut untuk berinvestasi. Tetapi ini perusahaan multi-nasional besar yang dipilih karena ukuran dan reputasi karena partisipasi mereka yang bagus, karena itu sesuai dengan besarnya multi-juta dan multi-proyek miliar untuk dikembangkan.

Entitas Indonesia ini menyediakan dana investasi dalam nama korporasi asing. Ini adalah satu cara untuk menyembunyikan dana kotor.

Perusahaan penerima bukan merupakan lembaga peradilan, atau agen moral, sehingga tidak terlalu penting dari mana dana ini berasal. Sebagian besar perusahaan obat bius berhenti di sumber pendanaan. Tambahan dana investasi meningkatkan citranya, sejauh mereka berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan. Terdapat variasi, tetapi keseluruhan ini adalah untuk manfaat dari penerima dan pemegang saham. Juga, ini merupakan kesempatan untuk menjadi "disponsori" oleh pemain dari usaha masyarakat Indonesia yang membutuhkan apa yang diinginkannya, mereka menghemat waktu dan usaha.

Korporasi asing, dengan kerjasama dengan klien dari Indonesia, dijanjikan "perawatan khusus" seperti eksklusivitas (dalam kenyataan yang monopoli ilegal), dan lainnya yang dijanjikan akan terlalu sayang untuk terlewatkan. entitas Indonesia dengan akses untuk korupsi dan mencuri dana pastinya mempunyai akses untuk memberikan insentif spesial,

Korporasi asing berinvestasi, tetapi tidak benar-benar menggunakan dana sendiri bersumber dari rumah para pemegang saham. Untuk membuat pengaturan hukum di mata pemerintah asing di mana perusahaan ini berada, tidak menjadi masalah bagi mereka pengacara yang diperlukan untuk membuat persiapan, misalnya, dengan penerbitan saham khusus untuk melayani skenario dimaksud.

Atau dengan pembentukan perusahaan lokal Indonesia, menggunakan nama multinasional asing di bawah PMA investasi asing, tetapi mayoritas kepemilikan saham dimiliki mayoritas orang yang terdengar nama asing (yang sebenarnya adalah perantara dari entitas Indonesia) , Atau langsung dimiliki oleh sebuah nama Indonesia. Entitas Indonesia jelas tidak diketahui atau tak terdengar, tetapi fakta menunjukkan entitas Indonesia mengatur keseluruhan skenario. Keseluruhan skenario diatur secara legal dengan baik, membayar pengacara multi nasional dengan bayaran tinggi dan mitra indonesia mereka.

Uang membeli pengacara multi-nasional yang terbaik
Ingat juga bahwa individu dengan ratusan juta dan miliaran dolar yang sama memiliki kapasitas sebagai Mafia berikutnya, atau bos narkotik, untuk menyewa pengacara multi-nasional terbaik. Uang dapat membeli yang dapat menampilkan Indonesia klien mereka semua keuangan internasional dan korporasi trik dalam buku. Ini termasuk membeli bank yang ada di daerah bebas pajak di sebelah barat dan timur hemispheres, termasuk yang lebih dikenal daerah seperti Swiss, Inggris dan Amerika Serikat

Banyak swasta di Indonesia ini telah melakukannya, termasuk Bank Indonesia, yang membeli Andover Bank di Belanda (tapi sekarang sudah mencoba untuk menjualnya).

Besaran dana kotor dapat didepositkan di bank tidak dikenal, khususnya di mana orang bebas pajak dimana pelaporan ke penguasa tidak diminta, dan penguasa internasional atau nasional pemerintah harus membutuhkan waktu yang panjang menemukan dan memeriksa deposito ini. The Union of Bank Switzerland, UBS ini merupakan salah satu bank terbesar dunia, pada 1950 adalah satu bank kamar kecil. tetapi Soekarno mengubah semua ketika dia menaruh deposit dalam jumlah besar di bank mereka.

Sesungguhnya, ada investor asing, 100% dimiliki oleh entitas asing. Tetapi oleh dan besar dari total 100%, adalah aman untuk mengatakan bahwa setidaknya 75% dari total investasi asing dimiliki oleh orang Indonesia, Bapak atau Mcarthy Yohanes (atau lainnya pengucapan nama), yang senang disebut ketua dewan luar negeri New York, misalnya, tetapi yang sebenarnya adalah seorang karyawan dari suatu entitas Indonesia.

Demi kemudahan pemilikan dana, perusahaan asing dapat dibeli, dengan manajemen tetap, namun kepemilikan telah berubah tanpa kesadaran publik.

Jika ini adalah perusahaan yang terdaftar di bursa efek, masyarakat bisa membelinya, listing tersebut ditarik, dan perusahaan ini tidak lagi diperlukan untuk memberitahukan kegiatannya. Tetapi yang utama, pemberi WO ingin menyembunyikan dana kotor mereka, sehingga dg metode ini tidak menarik perhatian.

Yang investasi di P.T. Telkom Indonesia (nasional telekomunikasi monopoli) oleh " entitas asing" yang berinvestasi melalui NYSE dan London Stock Exchange, misalnya, ternyata didadanai investor asing melalui perantara luar negeri. Sebagian besar dari dana ini berasal dari dana kotor yang diperoleh melalui IMF, Bank Dunia dan lembaga internasional lainnya.

Fakta yang tersedia di berita keuangan menampilkan Indonesia melalui sektor swasta baik PMA dan kerjasama domestik PMDN dikoordinasikan oleh BKPM, berinvestasi di mana saja dari US $ 20 miliar sampai dengan $ 40 miliar per tahun pada dua dekade terakhir, US $ 33 miliar pada 1997-98 dan $ 13 miliar pada 1998-99 penurunan drastis yang disebabkan oleh krisis ekonomi Asia yang menekan Indonesia yang paling sulit.

Hampir selalu, investor domestik Indonesia PMDN (domestik-sumber dana yang dimiliki incountry atau luar negeri) yang mayoritas investor, kadang-kadang sampai 90% dari kedua PMA dan PMDN investasi tahunan, tapi biasanya rata-rata 60% sepanjang dekade.

Oleh karena itu, sebuah tahunan investasi baik PMA dan PMDN sebesar US $ 30 miliar, mari kita katakan, 60% dari total atau $ 18 miliar adalah pasar domestik yang dimiliki, sementara sisanya adalah $ 12 miliar bersumber asing, atau badan yang dimiliki oleh asing. Walaupun ini merupakan "milik asing", diperkirakan 75% dari beberapa ini $ 12 miliar, atau $ 9 miliar adalah benar-benar dimiliki oleh orang Indonesia tetapi diwakili asing melalui perantara.

Ini adalah salah satu dana asing yang dimiliki Indonesia yang dibangun pada tahun 1966 ketika Soeharto untuk mengambil alih apa itu hari ini.

Selain itu, terdapat investasi oleh perusahaan lokal tidak terdaftar menggunakan domestik BKPM Penanaman Modal Daerah rata-rata 30% sampai 60% dari tertentu tahunan PMDN dan PMA total. Hal ini dikarenakan, khususnya kelompok investor tidak menerima keuntungan yang cukup signifikan di bawah, baik melalui domestik maupun asing BKPM Penanaman Modal Daerah, misalnya pembebasan pajak atau peralatan, dan karena itu tidak mendaftar mereka investasi baik di dalam negeri atau asing. Non-BKPM tersebut adalah investasi pembentukan perusahaan baru di seluruh negara sebagai mewakili PT biasa (perusahaan terbatas atau perusahaan terbatas).

Di mana dana tersebut berasal? Pasti dari penyandang dana internasional dan perbankan. Penyandang dana internasional tetapi hampir selalu memerlukan jaminan bankable. Kata kunci di sini adalah agunan "bankable". Sumber lain adalah biji uang yang dijelaskan di atas, bersumber dari dana korupsi atau dicuri.

Agunan tersebut, yang dimiliki oleh anggota keluarga bangsawan, yang terdiri dari emas dan platinum, beberapa berlian dan giok. Mereka adalah agunan 'bankable', dan disimpan dalam brankas dari bank sentral di 93 negara dan 113 bank besar utama yang dijelaskan di atas.

Mereka tidak ada hubungannya dengan korupsi atau dicuri, karena dana dalam keberadaan beberapa ratus tahun yang lalu. Namun dalam kenyataannya agunan yang diberikan dana yang diberikan oleh lembaga internasional lending (IMF, Bank Dunia, dll) kepada pemerintah Indonesia dalam program pinjaman yang kemudian dikorupsi oleh anggota pemerintah Soeharto selama 32 tahun.
(bersambung)

No comments:

Chatt Bareng Yuk


Free chat widget @ ShoutMix